
2 Parpol Lanjut ke Verifikasi Faktual dari 9 Parpol Pasca Putusan Bawaslu
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 9 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Minggu Sore (24/12) di Ruang Sidang Utama lantai II gedung KPU RI.
“Berdasarkan penelitian administrasi perbaikan oleh KPU, terdapat 2 parpol yang memenuhi syarat dan dilanjutkan
ke verifikasi faktual, dan ada 7 parpol yang belum berkesempatan untuk
melanjutkan ke verifikasi faktual,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman bersama jajaran Komisioner KPU RI dan Bawaslu
di hadapan perwakilan 9 parpol dan media massa.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan
sebagaimana putusan Bawaslu terhadap 9 parpol ini dilanjutkan penelitian
administrasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan. Penelitian ini dilakukan terhadap
dokumen sebagaimana yang sudah diserahkan oleh parpol kepada KPU RI dan KPU
Kabupaten/Kota.
Adapun dokumen yang disampaikan
ini ada dua tahapan, tambah Hasyim, yaitu pada penyerahan pertama, kemudian dilakukan
penelitian administrasi dan kemudian hasilnya sudah disampaikan kepada parpol. Kemudian 9 parpol tersebut diberikan
kesempatan untuk memperbaiki dokumen-dokumen atau persyaratan
yang belum memenuhi syarat untuk
diteliti kembali.
Hasyim juga menjelaskan, Berita
Acara (BA) yang disampaikan adalah hasil
penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan ke KPU RI, yaitu berupa susunan kepengurusan, beserta SK
kepengurusan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Kemudian
dokumen tentang keterwakilan perempuan, dokumen kantor, baik itu domisili maupun status kantor,
kemudian rekening dan jumlah anggota pesebarannya.
Selanjutnya, disampaikan juga BA
hasil akhir, yaitu hasil
penelitian administrasi keseluruhan terhadap dokumen-dokumen ditingkat pusat
dan juga hasil penelitian administrasi terhadap keanggotaan yang sudah
dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Hasilnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dilanjutkan ke verifikasi faktual.
Sedangkan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Swara Rakyat Indonesia
(Parsindo), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia
Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai
Rakyat tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual. (Dosen/red FOTO Dosen/Humas KPU)
Pengumuman Nomor 802/PL.01.1.Pu/03/KPU/XII/2017 Tentang Hasil Penelitian Administrasi dan Keabsahan Dokumen Persyaratan 9 (sembilan) Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Klik di sini